BCWAW - *Arisan* adalah sekelompok orang sepakat untuk mengeluarkan sejumlah uang dengan nominal yang sama pada setiap pertemuan berkala, kemudian salah seorang dari mereka berhak menerima uang yang terkumpul berdasarkan undian dan semua anggota akan menerima nominal yabg sama.
*Arisan* merupakan salah satu cara yang digunakan masyarakat umum untuk mengumpulkan uang demi memenuhi kebutuhan.
*Arisan* juga berfungsi sebagai wadah untuk mempererat hubungan sosial sesama anggota kelompok masyarakat.
*Kesimpulan Secara Garis Besar :*
*_Arisan hukumnya boleh_* (Fatwa lembaga tetap kerajaan Arab Saudi yang diketuai oleh _Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah_)
Bahkan _Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah_ mengatakan *"Arisan hukumnya sunnah dan dianjurkan, karena merupakan salah satu cara untuk mendapatkan modal dan mengumpulkan uang yang terbebas dari riba."*
* Kumpulan Beberapa Tanya Jawab :*
*1⃣❓Tanya :* _Bagaimana yang seharusnya kami lakukan bila ada salah satu dari anggota yang ikut arisan tapi dengan uang hasil bekerja sebagai pengajar musik (suami istri murni bekerja sebagai pengajar musik dan tidak ada penghasilan lain diluar itu)_
*Jawab :*
"Suruh dia keluar dari anggota arisan karna uang yang digunakan dari hasil yang haram.."
*2⃣❓Tanya :*
_Bolehkah jika arisannya dibelikan dalam bentuk buku untuk semua anggota secara bergilir dan buku yang dibeli mendapatkan harga discount (beda harga dengan yang dijual untuk umum)?_
*Jawab :*
"Kalo buku yang dibeli tidak berubah harga boleh.. tapi jika buku berubah harga pada beberapa bulan kemudian maka ini menjadi riba karena ada manfaat lebih.."
*3⃣❓Tanya :* _Bagaimana kalau kita ikut arisan, dan kita biasanya diminta sejumlah uang lagi yang akan diberikan kepada satu orang yang bertugas mengumpulkan uang arisan (istilahnya uang jasa/lelah) ?_
*Jawab :*
"Bila yang menerima uang jasa tesebut adalah anggota arisan juga, tidak boleh karena secara hukum tidak boleh menggabungkan dua akad sekaligus antara jual beli dan pinjam meminjam.."
*4⃣❓Tanya :* _Bagaimana hukumnya bila arisan yang kita ikuti adalah arisan berantai, maksudnya arisan ini dikocok dan tdk sama besar dapatnya, yang dapat diawal akan mendapat jumlah besar dan seterusnya lebih kecil dan yang terakhir lebih kecil lagi?_
*Jawab :*
"Tidak boleh, haram hukumnya dan ini riba.."
*5⃣❓Tanya :*
_Bagaimana hukumnya bila dalam suatu arisan terkadang kita ada jatah uang konsumsi, misalnya untuk uang konsumsi dikasih 500 ribu, tapi kenyataannya kurang dan yang ketempatan selalu nombok lagi?_
*Jawab :*
"Tidak boleh, ini riba.. karena akad dalam arisan itu adalah akad _qardh (pinjam meminjam) jadi tidak boleh memberikan manfaat lebih kepada yang meminjamkan uangnya kepada kita karena dalam arisan, inti sebenarnya kita dipinjami uang yang nanti secara berkala dan bergilir akan kita bayar juga.."
"Untuk urusan konsumsi bila tidak ingin jatuh kepada riba maka jangan disediakan kepada orang yang ketempatan arisan.. misalnya yang narik si A di rumah si A.. maka yang menyediakan konsumsi si B atau C atau D bisa digilir seperti itu seterusnya secara bergantian, hal seperti ini tidak mengapa katena penyediaan konsumsi kepada yang bukan ketempatan dirmhnya, jatuhnya sebagai sedekah kepada keluarga/anggota arisan.."
*6⃣ ❓Tanya :*
_Dalam arisan keluarga biasanya ada tambahan uang sejumlah tertentu untuk uang kas dan biasanya uang kas ini akan digunakan untuk dana sosial, misalnya ada keluarga sakit dll_
*Jawab :*
"Untuk keperluan dana sosial tidak boleh ditentukan jumlahnya, terserah dan seikhlasnya orang ingin memberi.."
*7⃣❓ Tanya :*
Dalam arisan keluarga kami, ada tambahan uang yang kami namakan untuk uang kas dan uang itu sudah kami sepakati untuk jalan-jalan pada saat diakhir acara arisan dan ada uang denda/sanksi juga bagi keluarga yang tidak hadir dalam satu kali pertemuan dan uang denda tsb kami masukkan ke dalam uang kas untuk menambah uang jalan-jalan nantinya.. Bagaimana hukum uang denda ini?_
*Jawab :*
"Tidak boleh memberikan sanksi kepada seseorang dengan cara mengambil dari sebagian hartanya.. diharamkan yang seperti ini.."
*Beberapa pertanyaan lain tidak dirangkum karena tidak sesuai tema..*
_*Semoga bermanfaat..*_
```Baarokallohu fiikum..``
*_✏ Ustadz Erwandi Tarmizi_*