Kaidah dasar riba
Setiap piutang yg mendatangkan manfaat bagi si pemberi utang (baik manfaat fisik ataupun jasa) adalah riba.
*3 skema penyerahan harta:*
1) *Investasi* (mudharabah, musyarakah): dana tidak boleh dijamin (pengembaliannya) oleh penerima dan boleh dimanfaatkan oleh penerima.
2) *Titipan* (wadiah): dana wajib dijamin (pengembaliannya) oleh penerima dan tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima.
3) *Utang piutang* (Qardh): dana wajib dijamin (pengembaliannya) oleh penerima dan boleh dimanfaatkan oleh penerima.
*RIBA PADA PRODUK PENDANAAN:*
*Tabungan dan deposito akad mudharabah*
Akad investasi (mudharabah) tapi dana nasabah dijamin oleh bank dan LPS (lihat skema perpindahan harta di atas). Sehingga pada hakekatnya yg tjd bukan akad investasi, namun utang piutang (nasabah menghutangi bank dan dana digunakan/diputar lg oleh bank). Maka dr itu bagi hasil yg diperoleh nasabah adalah riba (manfaat bagi pemberi utang).
Ketika menerima dana tabungan/deposito status bank adalah mudharib (pengelola dana), namun status ini berubah seketika ketika dana tsb disalurkan dlm bentuk pembiayaan, status bank tiba2 berubah menjadi shahibul maal (pemilik dana), padahal dana adalah milik nasabah penabung. Bagaimana bisa???
*Tabungan akad wadiah*
Dana nasabah diputar oleh bank, padahal akad wadiah adalah akad titipan, bank tdk berhak menggunakan dana nasabah utk keperluan usahanya. Krn dana nasabah diputar oleh bank (dan dijamin pengembaliannya), maka hakekatnya yg tjd adalah akad utang piutang (nasabah menghutangi bank).
Krn itu bonus yg diterima nasabah adalah riba, krn mrp bentuk manfaat bagi pemberi utang.
*RIBA PADA PRODUK PEMBIAYAAN*
*Murabahah*
Ketika akad dilangsungkan, bank sbg penjual blm memiliki barang, lantas bagaimana bisa disebut akad jual beli???
Yang terjadi sebenarnya adalah bank menghutangi uang, bukan menjual barang.
Dan nasabah mengembalikan lebih drpd yg dipinjam (riba). Istilah margin hanya rekayasa dari bunga.
Akad wakalah hanya sebagai rekayasa riba, krn pelaksanaan akad wakalah berbarengan dgn akad murabahah. Padahal fatwa DSN menyebutkan apabila bank hendak mewakilkan nasabah utk membeli barang atas nama bank, akad jual beli hrs dilaksanakan setelah barang secara prinsip menjadi milik bank.
*Mudharabah dan Musyarakah*
Akad investasi, namun nasabah wajib menjamin pengembalian pokok pembiayaan. Ini menunjukkan hakekatnya adalah akad utang piutang. Dan bagi hasil yg diperoleh bank dr nasabah adalah bunga (riba).
Dalam akad investasi, pelaksanaan bagi hasil seharusnya dilakukan setelah adanya keuntungan yg nyata dari pemanfaatan dana tersebut (sudah BEP).
Tp pd prakteknya Nasabah langsung dikenakan kewajiban bayar bagi hasil mulai bulan pertama setelah pencairan, pdhl blm tentu dana pembiayaan telah dimanfaatkan oleh nasabah, apalagi sampai menghasilkan (memberi keuntungan).
Dlm perhitungan bagi hasil perbulan, seringkali marketing hanya menggunakan angka proyeksi pada NAP.
Apabila pendapatan nasabah dibawah 80% dr proyeksi, maka nasabah langsung kol 3.
Ini menunjukkan posisi bank yg harus selalu untung walau nasabah rugi. Pdhl prinsip investasi adalah keuntungan sebanding dgn risiko kerugian.
*Talangan haji*
Menggabungkan akad tabarru (sosial) dgn akad tijarah (komersial). Qardh adalah akad tabarru, dan ijarah adalah akad tijarah. Dan menggabungkan kedua akad ini dilarang.
Ujrah yg dibayar nasabah sejatinya mrp akal2an bank utk mendapat keuntungan dr akad qardh (pinjaman) dgn berdalih bahwa ujrah tsb merupakan imbalan dr jasa bank mendaftarkan porsi ke kemenag.
Dan keuntungan dr piutang/pinjaman (qardh) adalah riba. Buktinya ketika nasabah datang ke bank minta didaftarkan haji tanpa dana talangan (nasabah bawa uang cash), nasabah tidak dikenakan ujrah sebesar dana talangan, padahal bank sama2 sudah berjasa mendaftarkan ke kemenag.
*Cicilan emas*
Dlm Syariat dilarang menjual emas scr cicilan, jual beli emas hrs secara tunai (1 majelis akad).
*Denda*
Denda keterlambatan bayar angsuran pembiayaan adalah bentuk riba jahiliyah. Memang dana hasil denda masuk ke rekening sosial yg diperuntukkan utk kegiatan sosial. Tapi bukankah pada saat penyelenggaraan kegiatan sosial tsb bank selalu menyelipkan aktivitas promosi didalamnya?
_(dari : NN - eks Bankir Syariah)_